Polres Sarolangun - Malang nasib Riko Harisan, Security Perkebunan PT. Kedaton ini di keroyok oleh dua orang IG dan RA dengan senjata tajam, sehingga membuat Riko Harisan mengalami luka dibagian tangan dan kepala pada Minggu (18/7/2021) Pukul 17.30 Wib Di Jalan PT. KEDATON Divisi VIII Blok B/4 Desa Lubuk Napal Kec. Pauh Kab. Sarolangun, Unit Reskrim Polsek Pauh Pauh lakukan Penyelidikan atas kasus tersebut, sehingga kedua Pelaku IG dan RA dapat diamankan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Saat dikonfirmasi kejadian tersebut, Kapolres Sarolangun AKBP Sugeng Wahyudiono melalui Kapolsek Pauh menjelaskan memang benar telah terjadi "Barangsiapa dengan sengaja terang-terangan dan dengan sengaja bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang mengakibat luka-luka" pada bulan juli lalu berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ 17/ VII/ 2021/ JMB/ Res Srl/Sek Pauh, tanggal 18 Juli 2021, kemudian AKP Maskat menjelaskan awal mula kronologi kejadian.
“Awalnya kejadian Pada hari minggu (18/7/2021) sekira pukul 17.30 Wib, pada saat korban sedang mengendarai sepeda motor sendirian menuju kebun PT Kedaton Divisi VIII Blok BIV Desa Lubuk Napal, di hadang oleh pelaku RIAN bersama dengan pelaku lainnya an. INDRA , yang mana sebelumnya antara korban dan pelaku an.RIAN telah ada kesalahpahaman hingga cekcok mulut sebelumnya di tempat lain. Pada saat menghadang korban, ke 2 pelaku sdh mempersiapkan diri dengan senjata tajam, selanjutnya pelaku RA mengayunkan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pedang ke arah tubuh korban dan di tahan (tangkis) oleh korban sehingga melukai tangan kanan korban. Kemudian pelaku an. IG mengayunkan 1 (satu) buah senjata tajam jenis Egrek sawit dari atas ke bawah menuju ke arah korban sehingga melukai kepala korban bagian atas. Melihat kepala korban bercucuran darah, dan perbuatan ke 2 pelaku juga di ketahui oleh orang lain maka ke 2 pelaku an. RA dan an. IG langsung pergi meninggalkan korban” Terang Kapolsek
Selanjutnya AKP Maskat Maulana juga menerangkan bahwa Kedua Pelaku Pengeroyokan yang mengkibatkan Koban luka sudah diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Pauh pada kamis (09/7/2021) lalu.
“Pada hari Kamis 09 September 2021 sekira pukul 22.00 Wib unit reskrim Polsek Pauh mendapatkan informasi dari sumber informan bahwa saat ini tersangka INDRA sedang berada di rumahnya di Rt. 13 Lingkungan Pauh Ilir Kel. Pauh Kec. Pauh Kab. Sarolangun. Kemudian unit reskrim Polsek Pauh yang di pimpin oleh Kapolsek Pauh langsung menuju kerumah tersangka dan langsung melakukan penggeledahadan pada saat petugas melakukan penggeledahan tersangka berlari keluar menuju pintu belakang rumah, selanjutnya petugas melakukan pengejaran dan berhasil membekuk tersangka. Selanjutnya tersangka langsung dibawa ke Polsek Pauh guna ditindak lanjuti lebih lanjut” Jelasnya
“Terhadap kedua Tersangka kita kenakan Pasal 170 Ayat (2) Ke-1 KUH Pidana, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka” tutup AKP Maskat Maulana, SH, MH. (RS)
Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138
07417550100
ibidhumas.jambi@polri.go.id
© Polda Jambi. All Rights Reserved. Design by Humas Polda Jambi