Jambi - Personel Ditlantas Polda Jambi dan Polresta Jambi melakukan penindakan terhadap pengguna kendaraan yang menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) warna putih tulisan hitam yang tidak sesuai ketentuan di seputaran Kota Jambi, Rabu (11/5/22).
Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi saat dikonfirmasi membenarkan kegiatan tersebut, ia mengatakan itu merupakan kegiatan rutin anggotanya dalam melakukan pemantauan situasi arus lalu lintas.
"Dalam kegiatan rutin tersebut kita temukan Pelanggaran penggunaan TNKB yang tidak sesuai ketentuan (dasar putih tulisan nomor hitam)," ujarnya.
Kemudian, dari hasil kegiatan itu Petugas melakukan penindakan kepada kendaraan bermotor (Ranmor) TNKB tidak sesuai ketentuan dengan menilang SIM dan STNK sebanyak 5 Lembar.
" Untuk Penggunaan TNKB dengan Dasar Putih bertuliskan Hitam sudah banyak beredar dikota Jambi namun untuk Pemberlakuannya sampai saat ini belum Sah untuk digunakan jadi apabila Bapak/Ibu, saudara dan Teman Semua yang sudah ikut-ikutan menggunakannya, Tolong untuk dikembalikan ke asalnya yaitu Dasar Hitam bertuliskan Putih karena untuk mensahkannya pemberlakuan TNKB tersebut masih menunggu Jukrah dari Korlantas yang nantinya merujuk pada Peraturan Kapolri," tegasnya.
Ditambahkannya, bahwa Ditlantas Polda Jambi terus menghimbau kepada masyarakat khususnya pengguna jalan agar tetap mematuhi peraturan dalam berlalu lintas, seperti melengkapi surat kendaraan, memasang TNKB sesuai ketentuan dan tetap mengikuti rambu-rambu lalu lintas.(Lilik Adhi)
Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138
07417550100
ibidhumas.jambi@polri.go.id
© Polda Jambi. All Rights Reserved. Design by Humas Polda Jambi