Pelaku Curanmor di Lamban Sigatal berhasil di bekuk Tim Reskrim Polsek Pauh

Polres Sarolangun -Pelaku Curanmor di desa Lamban Sigatal Pauh berhasil dibekuk Tim Reskrim Polsek Pauh Pada Jum'at  (10/9), Penangkapan YS berdasarkan Laporan Polisi yang dibuat oleh Korban Sdr. ZA dengan Nomor : LP/B-   18 / VIII/ 2021/JMB/RES SRL/SEK PAUH, tanggal 30 Juli 2021 dengan Pelaku Sdr YS Alias Bonok, 21 Tahun warga Desa Lamban Sigatal dan Sdr Adianto, 21 Tahun warga Lamban Sigatal.

Kejadian bermula Pada Kamis (29/72021) pukul 23.00 wib. Sepulang dari tempat hajatan, pelapor memarkirkan motor Merk HONDA REVO FIT warna hitam tanpa nopol luar rumah bagian belakang Rt. 02 Desa Lamban Sigatal, kemudian sejam lebih kemudian sekitar pukul 00.30 korban melihat motornya sudah tidak ada lagi.

Kapolres Sarolangun Sarolangun melalui Kapolsek Pauh menjelaskan bahwa setelah dilakukan penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Pauh, akhirnya berhasil mengamankan seorang Pelaku AD dirumahnya dengan mengamankan sejumlah barang bukti , 1 (satu) lembar STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), sepeda motor Merk. HONDA REVO FITwarna hitam tanpa nopol dengan Noka : MH1JBK111NK751078 dan Nosin : JBK1E- 17477408 an. ZAINUDDIN, 2 (Dua) buah kunci kontak merk. Honda dengan kode kunci 0139, 1 (satu) bilah senjata tajam jenis keris, satu lembar bukti pembayaran angsuran sepeda motor transfer rekening BRI sejumlah Rp. 560.000 (lima ratus enam puluh ribu rupiah).  

“Pada hari Jum'at tanggal 10 September 2021 sekira pukul 01.00 Wib, unit Reskrim Polsek Pauh mendapat informasi bahwa salah satu pelaku curanmor yang sedang di cari oleh petugas, an. AD sedang berada di rumahnya, Saya bersama Tim langsung berangkat ke rumah pelaku yang berada di Rt. 02 Desa Lamban Sigatal Kec. Pauh Kab. Sarolangun, sekitar pukul 02.30 Wib unit reskrim Polsek Pauh sampai di rumah pelaku AD dan langsung melakukan penggeledahan terhadap rumah pelaku AD dan di temukan pelaku sedang istirahat' berbaring, lalu petugas mengamankan pelaku AD dan membawanya ke Polsek Pauh untuk di mintakan keterangan lebih lanjut, sedangkan pelaku lainnya YS alias Bonok sudah diamankan dan diserahkan ke Sat Narkoba terkait kepemilikan Narkotika saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan ” Ungkap AKP Maskat Maulana.

“Pelaku akan kita jerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke- 4 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih deng

Administrator
13212 11
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138

07417550100

ibidhumas.jambi@polri.go.id

Follow Us
Berita Foto

© Polda Jambi. All Rights Reserved. Design by Humas Polda Jambi