Direktur transportir Bahan Bakar Minyak (BBM) PT. Bunga Mandiri Sejahtera (BMS) berinisial SM ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus aktivitas perdagangan BBM Diduga Ilegal di Kawasan Talang Duku.
Selain itu, Polda Jambi juga menetapkan sebagai tersangka 4 sopir mobil tangki PT BSM yakni berinisial JVM, RK, ES dan JS. Sedangkan, Captain dan awak kapal masih dalam proses pemeriksaan.
“Kita telah mengamankan 8 orang, dimana 5 orang dari PT. BSM telah kita tetapkan sebagai tersangka termasuk pemiliknya (Direktur),” ujar Direktur Reskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Christian Tory saat dikonfirmasi selasa (19/4/2022).
Ia menyebutkan selain itu juga mengamankan sejumlah barang bukti yaitu 1 tugboat, 3 truk tangki berkapasitas 10.000 liter minyak dan 1 truk berkapasitas 5.000 liter minyak. Total BBM yang diamankan berjumlah 50 ton, ini termasuk dengan yang diamankan dari Tugboat.
Tory menambahkan minyak yang diangkut para pelaku merupakan minyak campuran, yakni BBM jenis solar dari PT Pertamina, dan minyak hasil aktivitas illegal drilling. Sumber minyak ilegal ini masih diselidiki pihak Polda Jambi.
“Sementara ini kita curigai, dan ada indikasi pengunaan solar yang bukan peruntukannya, yang mana solar subsidi digunakan untuk industri. Kemudian, ada penggunaan solar yang berasal dari aktivitas illegal drilling. Nah, mereka mencampur minyak dari PT Pertamina dengan minyak hasil illegal drilling,” jelasnya.
Diketahui sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil mengungkap perdagangan Bahan Bakar Minyak (BBM) diduga ilegal di kawasan Pelabuhan Talang Duku, Kecamatan Taman Rajo, Kabupaten Muaro Jambi. Minggu,17 April 2022 malam.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan 4 mobil tangki BBM Non Subsidi jenis Solar dari PT. Bunga Mandiri Sejahtera (BMS) sedang melakukan transfer minyak ke kapal Tugboat.
Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138
07417550100
ibidhumas.jambi@polri.go.id
© Polda Jambi. All Rights Reserved. Design by Humas Polda Jambi