Puncak Arus Mudik Idul Fitri 1443, Angkutan Batu Bara dilarang melintas

Jambi – Jelang Arus mudik Idul Fitri 1443 H, Angkutan batubara di Provinsi Jambi dilarang melintas mulai 28 April hingga 9 Mei 2022, diperkirakan merupakan periode puncak arus mudik dan arus balik Idul Fitri 1443 Hijriah.

"Bukan hanya mobil angkutan batubara saja, mobil angkutan barang juga dibatasi. Yang boleh melintas itu hanya mobil yang membawa sembako dan Bahan Bakar Minyak. Supaya mudiknya lancar," kata Direktur Lalu Lintas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi, Minggu (17/4).

Ditambahkan Dhafi, jika para sopir angkutan batubara dan angkutan barang melanggar ketentuan tersebut, pihaknya akan memberikan tindakan tegas. "Sanski pencabutan izin operasional dari Dishub tingkat satu dan BPTD," ujarnya.

Saat ini, lanjut Dhafi, pihaknya juga masih menunggu surat edaran dari Gubernur Jambi terkait pelarangan angkutan batubara melintas selama puncak arus mudik dan arus balik. "Puncak arus mudik dan arus balik diperkirakan mulai 28 April hingga 9 Mei," pungkasnya. <indra>

Administrator
8614 9
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138

07417550100

ibidhumas.jambi@polri.go.id

Follow Us
Berita Foto

© Polda Jambi. All Rights Reserved. Design by Humas Polda Jambi