Kepolisian Polres Sarolangun berhasil meringkus pelaku Penggelapan dan atau penggelapan dalam jabatan uang setoran nasabah PT. BPR MITRA LESTARI di Desa Guruh Baru dan Desa Jati Baru, Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun.
Pelaku tersebut atas nama Eko Rudy Prayetno (32) warga Rt 10 Kelurahan Sridadi, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batang Hari.
Eko Rudy Prayetno menggelapkan puluhan setoran Nasabah PT. BPR MITRA LESTARI di Desa Guruh Baru dan Desa Jati Baru, Kecamatan Mandiangin dengan jumlah Puluhan Juta Rupiah dengan modus bermain Kwitansi yang di fotocopy.
Kapolres Sarolangun AKBP Sugeng Wahyudiyono mengatakan Pada hari Rabu Tanggal 28 Juli 2020 sekira pukul 11:00 WIB ada seorang nasabah PT. BPR MITRA LESTARI atas nama SABARUDIN SAPUTRA ingin mengambil Jaminan Kredit milik Almarhum (Alm) Bapaknya atas nama An.Jumino di PT.BPR MITRA LESTARI berupa sertifikat tanah.
kemudian karyawan PT. BPR MITRA LESTARI mengecek di Aplikasi Program pembayaran kreditur ternyata angsuran kredit An.Jumino (Alm) belum lunas, sementara itu SABARUDIN SAPUTRA anak Alm An.Jumino memiliki Kwitansi Pembayaran angsuran sampai kredit tersebut lunas dan SABARUDIN SAPUTRA mengatakan telah membayar angsuran kredit tersebut kepada EKO RUDY PYRAYETNO.
EKO RUDY PREYETNO tidak pernah menyetorkan uang angsuran milik nasabah tersebut ke PT. BPR MITRA LESTARI dari sejak masih menjadi karyawan PT. BPR MITRA LESTARI sampai EKO RUDY PRAYETNO berhenti sejak bulan Januari 2019 dan kemudian setelah dicek kembali Kwitansi yang dimiliki oleh SABARUDIN SAPUTRA ternyata kwitansi tersebut Sebagian berupa foto copy dari kwitansi yang asli karena nomor seri kwitansi tersebut sama.
Setelah itu, pada bulan Agustus, September dan Oktober, Pihak kami dari PT. BPR MITRA LESTARI langsung mengecek ke rumah-rumah nasabah dari PT. BPR MITRA LESTARI yang terletak di Desa Guruh Baru Dan Desa Jati Baru Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi dan mendapatkan sebanyak 16 nasabah yang uang angsurannya telah digelapkan oleh EKO RUDY SAPUTRA dan nasabah tersebut memiliki kwitansi sebanyak 225 buah kwitansi dan uang yang telah digelapkan oleh terlapor sebesar Rp 88.850.000. atas kejadian tersebut pihak PT BPR MITRA LESTARI melaporkan ke Polres Sarolangun guna proses lebih lanjut.
Setelah mendapatkan laporan Polisi Nomor : LP/B-22/III/2021/SPKT/RES SRL, tanggal 03 Maret 2021 tersebut, Pada hari Kamis 02 September 2021 pukul 07:00 Wib, personil Unit Harda Sat Reskrim Polres Sarolangun melakukan upaya membawa saksi yang pada saat itu saksi sedang bekerja di PT. STCM desa Tenam Kecamatan Muara Bulian, kabupaten Batang Hari. Selanjutnya Saksi dibawa ke polres Sarolangun guna diperiksa dan dimintai keterangan, setelah saksi diperiksa dan dimintai keterangan Personil Unit harda melaksanakan Gelar Perkara.
Dari hasil Gelar perkara bahwa saksi yang merupakan Pelaku telah cukup bukti melakukan penggelapan dan atau penggelapan dalam jabatan dan selanjutnya pada hari Kamis 02 September 2021 sekira pukul 16:00 Wib Pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap guna proses lebih lanjut.
Untuk Barang yang didapatkan berupa 1 lembar Surat pengangkatan Calon Pegawai Tetap No: 065/SK.Dir/SDM/BPR.ML/XII/2013 dan 2 lembar Surat Perjanjian Kerja Masa Percobaan No.028/SPK.MP/BPR.ML/IX/2013. Atas Perbuatannya Pelaku dikenakan Pasal Pasal 372 KUH-Pidana Jo pasal 374KUH-Pidana Ancaman Hukuman Penjara.
Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138
07417550100
ibidhumas.jambi@polri.go.id
© Polda Jambi. All Rights Reserved. Design by Humas Polda Jambi