Pastikan Ketersediaan Minyak Goreng Polsek Ma Bulian Cek Langsung Ke Toko dan Pasar Tradisional

Batanghari - Dalam menindaklanjuti Instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Polres Batanghari dan jajarannya respon cepat lakukan pendataan ketersediaan bahan pangan minyak goreng di wilayah kabupaten Batanghari.

“Saya telah teruskan Instruksi Bapak Kapolri kepada jajaran untuk pastikan kesediaan Minyak Goreng di pasar – pasar yang ada di wilayah hukum Polres Batanghari dengan melakukan pendataan serta lakukan pengawasan serta pengamanannya pendistribusiannya untuk mencegah terjadinya potensi-potensi pelanggaran yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, termasuk Bio Solar dan bahan pangan lainnya", Tegas AKBP M Hasan SIK MH kepada para Pejabat Utama Polres dan para Kapolsek.

Hal ini disikapi langsung pagi tadi Kamis (17/03/2022) oleh Polsek jajaran Polres Batanghari, salah satunya Polsek Ma Bulian yaitu dengan menurunkan anggota Unit Intelkam dan Bhabinkamtibmasnya untuk meninjau langsung dan wawancara dengan para pedagang minyak goreng yang ada di Pasar – pasar tradisional maupun toko atau agen – agen kecil yang ada di wilayah hukumnya.

Peninjauan tersebut menghasilkan data sementara yang didapat rata – rata ketersediaan minyak goreng ada namun memang tidak semua merk tersedia dan stock yang ada dari hasil wawancara dengan pedangan di Pasar Keramat Tinggi hanya cukup untuk 1 hari karena distributor yang biasa mengisi sudah lama tidak mengirimkan,

"Stock kini cuma cukup untuk satu hari pak, karena distributor yang biaso ngisi sudah lamo dak mengirimkan lagi" ungkap salah seorang pedagang pasar keramat tinggi kepada petugas.

Sedangkan harga minyak goreng kemasan ditingkat pedagang berkisar 18 Ribu Rupiah / liter dan minyak goreng curah 20 ribu rupiah /kg.

Hal ini juga didatakan dan di sesuaikan dengan stock barang dan kebutuhan masyarakat perhari, perminggu, perbulan dan pertahun serta di cocokan dengan jumlah penduduk setempat.

Kapolres Batanghari AKBP M Hasan SIK MH melalui Kapolsek Ma Bulian AKP Charles Sitorus mengatakan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut mendukung program pemerintah dalam memonitoring penyaluran minyak goreng dari hulu ke hilir khususnya di Kecamatan Ma Bulian Kabupaten Batanghari menghindari kelangkaan dan penyelewengan yang akan berkonskwensi hukum tentunya bagi pelanggar.

"Kami menghimbau kepada distributor hingga pedagang agar betul-betul menjalankan perekonomian sebagaimana amanah UU perdagangan agar masyarakat tidak terbebani dengan harga yang tinggi ataupun barang yang di palsukan untuk mencari untung sebesar-besarnya," tegas Kapolsek Ma Bulian. (Ndra)

Administrator
17467 928
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138

07417550100

ibidhumas.jambi@polri.go.id

Follow Us
Berita Foto

© Polda Jambi. All Rights Reserved. Design by Humas Polda Jambi