5 Pasangan diluar nikah diamankan Tim Gabungan Ops Pekat Siginjai 2022

Tim gabungan operasi penyakit masyarakat (Pekat) Siginjai 2022 kembali berhasil amankan sejumlah pasangan di luar nikah dari kos-kosan di Kota Jambi.

Kali ini, sebanyak 5 pasangan bukan suami istri terpaksa digiring ke Mapolda Jambi oleh Satgas 1 Operasi Pekat Siginjai,  Rabu (16/3/2022) malam.

Tim dipimpin oleh AKBP Yudhi dan diikuti oleh seluruh anggota gabungan jajaran Polda Jambi. Adapun sasaran dalam operasi ini yakni, melaksanakan razia Miras, Premanisme, Prostitusi, Pungli, dan Patroli serta penyakit masyarakat lainnya.

Untuk hasil yang dicapai diantaranya, di tempat pertama, di Kost Cempaka Putih Kecamatan Jelutung. Ditemukan sepasang bukan suami istri inisial RI (23), merupakan warga Tanjab Barat, dengan D (19) warga Batanghari.

Setelah itu, di tempat kedua, di kawasan Cempaka Putih, Jelutung, ditemukan tiga pasangan bukan suami istri.

Pasangan kedua berinisial NE (19) warga Tungkal Ulu Kabupaten Tanjab Barat, dengan OP (19) warga Paal Merah. Sedangkan pasangan ketiga berinisial WA (20) warga Bungo Dani, Kabupaten Bungo, dengan DI (18), Swasta, warga Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi.

Kemudian, tim kembali melanjutkan operasi di  kawasan Telanaipura, Kota Jambi. Hasil yang ditemukan, dua orang tanpa identitas juga turut diamankan.

Tempat terakhir yang menajdadi sasaran petugas yakni tempat hiburan malam yang berada di kawasan The Hok, Jambi Selatan.

Hasil yang dicapai, satu-persatu pengunjung diperiksa identitasnya oleh petugas dan dihimbau untuk tutup, karena telah melewati jam operasional, pukul 23.00 Wib.

Sementara itu, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jambi, Kompol Mas Edy melalui Paur Penum Subbid Penmas, Ipda Alamsyah Amir mengatakan bahwa, pada hari ini, Tim Satgas 1 Operasi Pekat Siginjai 1 Siginjai Tahun 2022 kembali melaksanakan razia pekat di sejumlah rumah kost dan tempat hiburan malam yang ada di Kota Jambi.

"Untuk hasil yang dicapai hari ini, sebanyak 5 pasangan bukan suami istri kita amankan. Saat ini sudah kita bawa ke Mapolda Jambi untuk diperiksa, didata dan dibuatkan surat pernyataan, agar tidak mengulangi perbuatannya lagi serta menghubungi orang tua mereka," katanya.

Administrator
3390 165
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138

07417550100

ibidhumas.jambi@polri.go.id

Follow Us
Berita Foto

© Polda Jambi. All Rights Reserved. Design by Humas Polda Jambi