Sat Lantas Polres Batanghari, Tindak Kendaraan Melebihi Batas Kecepatan

Batanghari - Seperti yang sudah kita ketahui, jika melebihi batas kecepatan kendaraan bisa menjadi salah satu faktor terjadinya kecelakaan lalu lintas. Oleh karena itu, para pengemudi mobil maupun motor harus tetap bijak dan patuh dalam menaati peraturan yang ada di jalan raya.

Batas kecepatan kendaraan sendiri pun sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. UU tersebut mengatur kecepatan kendaraan berdasarkan kawasan permukiman, perkotaan, jalan antarkota, dan bebas hambatan.

Satlantas Polres Batanghari telah memberlakukan batas kecepatan minimal dan maksimal dan menindak tegas kendaraan yang melanggar kecepatan tersebut.

Kasat Lantas Polres Batanghari AKP Amilia Debora Siregar SIK MH mengatakan, penindakan kendaraan yang melebihi batas kecepatan dilakukan karena berbahaya bagi pengguna jalan lainnya dan cenderung menjadi penyebab kecelakaan, serta membahayakan keselamatan karena berisiko kecelakaan. Bahkan yang fatal, yaitu kematian," kata AKP Amilia, Jumat (11/03/2022).

Sampai saat ini Sat Lantas Polres Batanghari telah menindak 21 Kendaraan yang melebihi kecepatan tersebut dan akan terus memberikan tindakan tegas terhadap pengendara yang melebihi kecepatan batas ketentuan berupa tilang. Selain itu, kami juga memberikan edukasi kepada para pengendara agar tertib berlalu lintas untuk keselamatan," tutur AKP Amilia.

Sebelumnya, Satlantas Polres Batanghari telah mensosialisasikan penggunaan alat speed gun atau aturan batas kecepatan kendaraan di jalan raya dengan pemasangan spanduk dan banner bahkan medsos

Kegiatan sosialisasi dilaksanakan dalam rangka cipta kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas serta keamanan dan ketertiban masyarakat.

Setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak 500ribu sesuai dengan Pasal 287 ayat 5 UULLAJ Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan. 

Administrator
20459 2177
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138

07417550100

ibidhumas.jambi@polri.go.id

Follow Us
Berita Foto

© Polda Jambi. All Rights Reserved. Design by Humas Polda Jambi