Tribratanewsjambi-Sat Binmas Polres Muaro Jambi melaksanakan sosialisasi kenakalan remaja serta edukasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP kepada siswa SMA Negeri 10 Desa Kebon IX, Kecamatan Sungai Gelam, Muar Jambi, Senin (26/1/2026).
Kegiatan dipimpin Kasat Binmas Polres Muaro Jambi Iptu Arifin yang bertindak sebagai Inspektur Upacara Bendera. Momentum tersebut dimanfaatkan untuk menanamkan nilai disiplin, nasionalisme, dan tanggung jawab kepada para pelajar.
Dalam sosialisasi, siswa diberikan pemahaman mengenai bahaya kenakalan remaja, geng motor, tawuran, penyalahgunaan narkoba, serta pencegahan bullying yang dapat berdampak serius terhadap masa depan dan kesehatan mental remaja.
Kegiatan dihadiri Kepala SMA Negeri 10 Muaro Jambi Delnedi Ziswan, Bhabinkamtibmas Desa Kebon IX Aipda Agus Mianto, serta personel Sat Binmas.
Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138
07417550100
ibidhumas.jambi@polri.go.id
© Polda Jambi. All Rights Reserved. Design by Humas Polda Jambi