Tribratanewsjambi - Kapolsek Tanah Sepenggal, IPTU Muhammad Mustari, S.H., bersama dengan personel Polsek Tanah Sepenggal, didampingi Datuk Rio Sulaini, melaksanakan patroli dan pembubaran aksi balapan liar yang meresahkan masyarakat pengguna jalan pada hari Jumat, (23/01/2026).
Kegiatan patroli tersebut berlangsung sekitar pukul 16.30 WIB, berlokasi di perbatasan Dusun Sungai Gambir dan Dusun Pasar Rantau Embacang, wilayah hukum Kecamatan Tanah Sepenggal, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi.
Pembubaran dilakukan menyusul maraknya aksi balapan liar yang melibatkan anak-anak muda dan dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.
Dalam kesempatan tersebut, Perwira Pertama Polsek Sepenggal menegaskan bahwa kegiatan balapan liar di jalan umum sangat berbahaya dan tidak dibenarkan secara hukum.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para orang tua di Kecamatan Tanah Sepenggal, agar mengawasi dan mengingatkan anak-anaknya yang hobi balapan liar. Kegiatan ini sangat berisiko, bisa menyebabkan kecelakaan fatal, cacat permanen, bahkan merenggut nyawa. Balapan liar ini ilegal dan tidak ada aturannya di jalan raya,” terang IPTU Muhammad Mustari S.H.
Kapolsek Tanah Sepenggal menambahkan bahwa apabila dibiarkan, aktivitas tersebut bukan hanya merugikan pelaku, tetapi juga membahayakan pengguna jalan lainnya.
(ym/dc/hy)
Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138
07417550100
ibidhumas.jambi@polri.go.id
© Polda Jambi. All Rights Reserved. Design by Humas Polda Jambi