BUNGO — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bungo kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial AJ (41) diamankan karena diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu di Kelurahan Sungai Arang, Kecamatan Bungo Dani.
Penangkapan dilakukan pada Kamis malam, 22 Januari 2026, sekitar pukul 20.00 WIB, di sebuah rumah di RT 006 Kelurahan Sungai Arang. Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo IPDA Fadli R., S.H., berdasarkan informasi masyarakat yang resah terhadap aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.
Dalam penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas mengamankan barang bukti berupa dua plastik klip sedang berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 1,67 gram, delapan plastik klip kosong, satu sendok sabu dari pipet plastik, satu dompet, serta uang tunai sebesar Rp2.040.000.
Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bungo untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. AJ dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana terkait tindak pidana narkotika golongan I.
Kasatresnarkoba Polres Bungo melalui KBO Narkoba IPTU Feri Irawan mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam pemberantasan narkotika dengan melaporkan setiap indikasi peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.
(mr/dc/wd)
Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138
07417550100
ibidhumas.jambi@polri.go.id
© Polda Jambi. All Rights Reserved. Design by Humas Polda Jambi