Sarolangun – Tim Macan Pseko Satreskrim Polres Sarolangun bersama Unit Reaksi Cepat (URC) Unit Reskrim Polsek Pauh berhasil menangkap dua pelaku begal yang beraksi di kawasan Danau Serdang, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun.
Penangkapan terhadap kedua pelaku berinisial HML dan RV dilakukan pada Rabu (5/12/2025) sekitar pukul 11.00 WIB, setelah petugas menerima informasi keberadaan keduanya di rumah pacar salah satu pelaku di KM 07 Desa Danau Serdang. Tim langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti berupa sebilah pisau yang digunakan dalam aksi pembegalan pada 2 Desember 2025.
Kasat Reskrim Polres Sarolangun AKP Yosua Adrian, STK, SIK mewakili Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan hasil patroli rutin dan mitigasi wilayah rawan kejahatan yang dilakukan Tim Macan Pseko bersama URC Polsek Pauh.
“Mitigasi ini dilakukan pada wilayah yang menjadi target operasi guna mencegah terjadinya kejahatan 3C, yakni pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian kendaraan bermotor,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan di KM 08 Desa Danau Serdang serta terlibat dalam beberapa tindak pencurian lainnya di wilayah hukum Polres Sarolangun.
Pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian Dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138
07417550100
ibidhumas.jambi@polri.go.id
© Polda Jambi. All Rights Reserved. Design by Humas Polda Jambi