Tebo – Tim Resmob Satreskrim Polres Tebo berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi di kawasan pondok kebun sawit di RT 07 Dusun Bulian Raya, Desa Sungai Rambai, Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.
Pelaku berinisial Ruslan (45), warga setempat, ditangkap pada Sabtu (6/12/2025) pukul 20.00 WIB di depan rumahnya tanpa perlawanan. Penangkapan dilakukan setelah petugas memastikan keberadaan pelaku dari hasil penyelidikan.
Kapolres Tebo AKBP Triyanto melalui Kasat Reskrim Polres Tebo, Iptu Rimhot Nainggolan, menjelaskan bahwa pelaku mencuri sepeda motor milik korban Ratna Dewi (38), seorang bidan asal Desa Suo-suo, Kecamatan Sumay.
“Korban kehilangan sepeda motor jenis Supra X 125 warna hitam yang diparkir di dekat pondok kebun sawit sekitar pukul 15.00 WIB. Setelah kembali, motor tersebut sudah tidak ada lagi,” ungkap Nainggolan, Minggu (6/12/2025).
Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Tebo hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Supra X 125 warna hitam beserta STNK.
Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Tebo. Ia dijerat Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138
07417550100
ibidhumas.jambi@polri.go.id
© Polda Jambi. All Rights Reserved. Design by Humas Polda Jambi