Merangin — Polsek Tabir Ulu, Polres Merangin, mengambil langkah proaktif dalam menangani kasus dugaan penganiayaan antara dua warga Desa Muara Jernih, yakni AB dan PA, yang saling melaporkan kejadian tersebut ke Polres Merangin. Meski proses penyelidikan kedua laporan tetap berjalan, Kapolsek Tabir Ulu IPTU Supranata, S.H., M.H., mendorong penyelesaian melalui restorative justice dengan melibatkan Lembaga Adat setempat.
Pendekatan diawali dengan kunjungan empati Kapolsek dan jajarannya kepada kedua warga yang sempat dirawat di rumah sakit akibat perselisihan. Dalam kunjungan tersebut, Kapolsek menyampaikan keprihatinan serta mendoakan pemulihan keduanya, sekaligus membangun suasana kondusif untuk perdamaian.
Sejalan dengan itu, koordinasi lintas sektor terus dilakukan. Kapolsek telah berkomunikasi dengan Camat Tabir Ulu, Afrizal, yang menyatakan dukungan penyelesaian melalui jalur adat. Polsek juga menugaskan Kanit Bimas Aipda Rofii untuk berkoordinasi dengan Ketua Lembaga Adat Desa Muara Jernih terkait jadwal dan mekanisme sidang adat.
Melalui sinergi antara kepolisian, pemerintah kecamatan, dan lembaga adat, penyelesaian damai diharapkan tercapai guna memulihkan hubungan sosial dan menjaga keharmonisan masyarakat Desa Muara Jernih.
Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138
07417550100
ibidhumas.jambi@polri.go.id
© Polda Jambi. All Rights Reserved. Design by Humas Polda Jambi