Tim Gunjo Satreskrim Polres Bungo berhasil mengamankan seorang pria bernama Rapi Putra Pratama (28), warga Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo. Pelaku ditangkap di rumahnya setelah diduga mencuri sepeda motor milik warga setempat.
Penangkapan bermula dari laporan korban yang kehilangan sepeda motor Honda Beat warna putih dengan nomor polisi BH 3662 KX yang terparkir di depan rumahnya. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Gunjo segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku.
“Pelaku berhasil kita amankan setelah kami mendapatkan laporan dari korban yang mengarah kepada pelaku,” ujar KBO Satreskrim Polres Bungo IPDA Andi Mirza, Rabu (15/10/2025).
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah menjual sepeda motor hasil curian tersebut kepada warga Suku Anak Dalam (SAD). Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan untuk menelusuri keberadaan barang bukti.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Saat ini, pelaku telah diamankan di sel tahanan Mapolres Bungo untuk proses hukum lebih lanjut.
Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138
07417550100
ibidhumas.jambi@polri.go.id
© Polda Jambi. All Rights Reserved. Design by Humas Polda Jambi