Bungo – Kepolisian Resor (Polres) Bungo melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) menerima laporan dugaan penyerobotan lahan dari seorang warga Tebo bernama Ali Asral, Kamis (02/10/2025).
Laporan tersebut teregister dengan Nomor STTP/486/X/2025/SPKT/Res Bungo. Terlapor dalam kasus ini adalah Ruswiadi alias Edi Suzuki. Dalam pengaduannya, Ali Asral menyerahkan bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 3429 atas lahan yang berlokasi di SKB, Kelurahan Manggis, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo.
Ali Asral menjelaskan tanah tersebut ia beli dari almarhum Asmuni pada 23 Juni 1994 dan telah didaftarkan ke BPN Bungo pada 19 Maret 2019. Selanjutnya, BPN menerbitkan sertifikat resmi atas namanya pada 11 April 2019.
Polres Bungo menegaskan akan memproses laporan tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku. Penanganan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberikan pelayanan, perlindungan, dan kepastian hukum kepada masyarakat.
Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138
07417550100
ibidhumas.jambi@polri.go.id
© Polda Jambi. All Rights Reserved. Design by Humas Polda Jambi