Tribratanewsjambi. Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil meringkus tujuh pemilik akun media sosial (medsos) yang diduga terkait dengan kasus penghasutan dan provokasi yang berujung pada peristiwa kericuhan massa di sejumlah wilayah di Indonesia
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji mengatakan bahwa pihak kepolisian telah melakukan Patroli Siber sejak 23 Agustus 2025 hingga 03 September 2025 terkait dengan isu unjuk rasa yang terjadi sebagai langkah preventif dan preemtif
"Direktorat Siber Bareskrim Polri bersama dengan Direkorat Tindak Pidana Siber Polda Metro Jaya telah melakukan tindakan hukum terhadap akun - akun yang melakukan provokasi," tegas Jenderal Bintang Satu.
Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji mengatakan bahwa petugas kepolisian telah menerima sebanyak lima laporan polisi dengan menetapkan tujuh tersangka yaitu berinisial WH,KA,LFK,CS,IS,SB dan G.
"Dan kami tindaklanjuti dengan kami lakukan penangkapan terhadap 7 orang tersangka", tutur mantan Kapolresta Sidoarjo.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri merinci bahwa dua tersangka telah ditahan oleh Direktorat Siber Polda Metro Jaya, dua tersangka oleh Direktorat Siber Bareskrim Polri, dan dua tersangka lainnya ditahan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya serta 1 tersangka lainnya ditangani oleh Direktorat Siber Bareskrim Polri dan tidak dilakukan penahanan.
Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji menjelaskan bahwa tindakan provokati dan penghasutan berupa ajakan untuk melakukan pembakaran sejumlah objek vital negara, salah satunya Gedung Mabes Polri.
selanjutnya, ajakan untuk melakukan penjarahan di rumah Ketua DPR RI dan Ahmad Sahroni.
Dalam pengungkapan ini, ia memaparkan bahwa Polri telah bekerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk melakukan pemblokiran akun dan konten.
Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138
07417550100
ibidhumas.jambi@polri.go.id
© Polda Jambi. All Rights Reserved. Design by Humas Polda Jambi