Polres Sarolangun Tangkap Dua Pelaku Pencurian Rp750 Juta

SAROLANGUN – Aparat Polres Sarolangun berhasil meringkus dua pelaku pencurian uang senilai Rp750 juta yang terjadi pada Mei 2025 lalu di Kelurahan Sukasari, Kecamatan Sarolangun.

Kapolres Sarolangun, AKBP Wendi Oktariansyah, SH, MH, dalam konferensi pers Rabu (27/8), mengungkapkan kedua pelaku merupakan warga Provinsi Bengkulu. Mereka yakni SH (42), warga Kecamatan Kepahiang, dan HA (46), warga Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong.

Kasus ini bermula saat korban FS, warga Desa Lubuk Sepuh, menarik uang tunai Rp750 juta dari Bank BRI Cabang Sarolangun dan menyimpannya di bawah jok mobil. Sepulang dari sebuah konter, korban mendapati uangnya telah hilang.

Hasil penyelidikan Satreskrim Polres Sarolangun bersama tim Resmob Polda Jambi mengarah pada keberadaan pelaku di Rejang Lebong. SH lebih dulu ditangkap di kawasan Rimbo Pengadang. Berdasarkan pengakuannya, aksi dilakukan bersama HA yang kemudian ditangkap di Desa Taba Tinggi, Padang Ulak Tanding.

Saat proses penangkapan, HA sempat melarikan diri sehingga polisi melepaskan tembakan terukur yang mengenai kaki kirinya. Kedua pelaku kini ditahan di Polres Sarolangun dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

User Administrator
36 0

Leave a comment

Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138

07417550100

ibidhumas.jambi@polri.go.id

Follow Us
Berita Foto

© Polda Jambi. All Rights Reserved. Design by Humas Polda Jambi