JAMBI – Upaya pelaku tindak pidana narkotika untuk mengelabui aparat kepolisian kembali digagalkan. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi berhasil mengamankan seorang pria berinisial RI (40), warga Jalan Raden Patah, Kelurahan Sijenjang, Kecamatan Jambi Timur, beserta barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi dalam jumlah besar.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (21/8/2025) sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, tim opsnal mencegat RI di pinggir Jalan Gunung Semeru, Kelurahan Selincah, Kecamatan Jambi Timur. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 1 kilogram sabu yang disembunyikan dalam plastik hitam di sepeda motor Honda Vario putih dengan nomor polisi BH 2919 AH yang dikendarai RI.
Pengembangan berlanjut. Berdasarkan hasil interogasi, RI mengaku masih menyimpan narkoba lainnya di rumah anak buahnya berinisial A, di Desa Muaro Kumpeh, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan tambahan 2 kilogram sabu dan 10 butir pil ekstasi.
Tidak berhenti di situ, RI kembali mengungkap adanya narkoba yang disimpan di sebuah rumah kosong di kawasan Jalan Pelabuhan Talang Duku. Saat dilakukan penggeledahan, petugas mendapati barang bukti dalam jumlah besar yang belum sempat diedarkan, yakni total keseluruhan 7,6 kilogram sabu serta 10.000 butir pil ekstasi berbentuk kepala Transformers berwarna biru dan kuning.
“Awalnya RI menitipkan 10 kilogram sabu dan 10 ribu ekstasi kepada A untuk diantarkan kepada seseorang. Bila berhasil, A dijanjikan upah Rp50 juta. Namun, sebelum sempat diedarkan, keduanya berhasil kita amankan,” ungkap Kasi Humas Polresta Jambi, Ipda Deddy Haryadi, mewakili Kapolresta Jambi, Kombes Pol. Boy Sutan Binanga Siregar, Kamis (28/8/2025).
Dari hasil pemeriksaan, RI memperoleh narkoba tersebut dari seorang berinisial O. Apabila berhasil mengedarkan, ia dijanjikan imbalan Rp220 juta, namun baru menerima Rp5 juta sebelum akhirnya ditangkap.
Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polresta Jambi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba tersebut. Kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.
Polresta Jambi menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Kota Jambi demi menjaga generasi bangsa dari ancaman narkotika.
Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138
07417550100
ibidhumas.jambi@polri.go.id
© Polda Jambi. All Rights Reserved. Design by Humas Polda Jambi