JAMBI – Tim Opsnal Satreskrim Polres Kerinci berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP. Penangkapan dilakukan pada Selasa (26/8/2025) sekitar pukul 16.00 WIB di area persawahan dekat Masjid Raya Koto Keras, Kecamatan Pesisir Bukit, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi.
Kasat Reskrim Polres Kerinci melalui laporan resminya kepada Kapolres Kerinci menjelaskan, terduga pelaku berinisial M. Khatib Alhusaini alias Husein (28), warga Desa Koto Keras, berhasil diamankan bersama satu bilah pisau parang panjang yang diduga digunakan dalam aksi penganiayaan tersebut.
Kronologi Penangkapan
Berdasarkan informasi yang diterima, sekitar pukul 15.00 WIB Tim Opsnal Satreskrim Polres Kerinci mendapat laporan bahwa terduga pelaku sedang berada di area persawahan Masjid Raya Koto Keras. Menindaklanjuti laporan itu, tim langsung bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Kerinci untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Identitas Terduga Pelaku:
Nama: M. Khatib Alhusaini alias Husein
Tempat/Tanggal Lahir: Jambi, 14 November 1996
Umur: 28 tahun
Pekerjaan: Tidak bekerja
Alamat: Desa Koto Keras, Kecamatan Pesisir Bukit, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi
Barang Bukti yang Disita:
1 bilah pisau parang panjang
Kasat Reskrim Polres Kerinci menegaskan bahwa kasus ini masih dalam proses penyidikan untuk mendalami motif pelaku serta mengumpulkan keterangan dari para saksi.
“Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Kerinci. Saat ini proses penyidikan sedang berlangsung,” jelas Kasat Reskrim Polres Kerinci.
Dengan penangkapan ini, Polres Kerinci menegaskan komitmennya dalam menindak tegas setiap bentuk tindak pidana guna menciptakan rasa aman dan kondusif di tengah masyarakat.
Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138
07417550100
ibidhumas.jambi@polri.go.id
© Polda Jambi. All Rights Reserved. Design by Humas Polda Jambi