Polres Sarolangun Tangkap Dua Pelaku PETI di Sungai Batang Rebah

SAROLANGUN – Tim Tipidter Satreskrim Polres Sarolangun berhasil menangkap dua pelaku penambangan emas tanpa izin (PETI) di aliran Sungai Batang Rebah, Desa Pulau Pandan, Kecamatan Limun, Selasa (26/8/2025).

Kedua pelaku berinisial RH, warga Singkut 2, dan TC, warga Bukit Murah, ditangkap saat sedang beraktivitas di lokasi. Penangkapan ini dilakukan setelah sebelumnya mereka berulang kali diperingatkan polisi namun tidak diindahkan.

Kasat Reskrim Polres Sarolangun, AKP Y. Adrian, mengatakan para pelaku tidak dapat menunjukkan dokumen legalitas penambangan. Dari lokasi, polisi menyita barang bukti berupa mesin pompa, keong, dompleng, selang, serta serbuk pasir diduga mengandung emas.

“Penambangan ilegal ini tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan,” tegas AKP Adrian.

Kini, kedua pelaku dijerat Pasal 157 Jo. Pasal 35 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.

User Administrator
59 0

Leave a comment

Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138

07417550100

ibidhumas.jambi@polri.go.id

Follow Us
Berita Foto

© Polda Jambi. All Rights Reserved. Design by Humas Polda Jambi