JAMBI – Unit Reserse Kriminal Polsek Merlung berhasil mengungkap kasus pencurian buah kelapa sawit yang terjadi di Kelurahan Lubuk Kambing, Kecamatan Renah Mendaluh, Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Seorang pria berinisial YA (29) berhasil diamankan dalam kasus ini.
Kapolres Tanjab Barat AKBP Agung Basuki, S.I.K., M.M. melalui Kapolsek Merlung AKP Agung Heru Wibowo, S.H., M.H. menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang diterima Polsek Merlung pada Jumat (22/8/2025).
Menurut keterangan saksi, dua orang terduga pelaku terlihat memasuki area kebun kelapa sawit milik Koperasi Mandiri Maju Bersama. Mereka memanen buah sawit menggunakan alat egrek, lalu memasukkannya ke dalam keranjang dan mengangkut dengan sepeda motor.
“Karena pelaku membawa senjata tajam, saksi hanya bisa mengamati dari kejauhan. Para pelaku berhasil mencuri sekitar 30 janjang sawit. Keesokan paginya, korban bersama saksi mengecek lokasi dan menemukan bekas panen serta buah sawit yang berceceran, dengan total sekitar 45 janjang,” jelas Kapolsek Merlung, Sabtu (23/8/2025).
Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Merlung melakukan penyelidikan. Dari hasil informasi, polisi berhasil melacak keberadaan salah satu pelaku, YA, di Kelurahan Lubuk Kambing. Saat didatangi, pelaku sempat berusaha melarikan diri, namun berhasil diamankan.
“YA kemudian dibawa ke Polsek Merlung untuk proses hukum lebih lanjut. Barang bukti berupa 45 janjang buah sawit berhasil diamankan sebagai barang bukti,” tegas Kapolsek.
Saat ini, polisi masih melakukan pendalaman untuk mencari barang bukti lain berupa sepeda motor, alat egrek, serta senjata tajam yang digunakan, sekaligus memburu satu pelaku lain yang masih buron.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138
07417550100
ibidhumas.jambi@polri.go.id
© Polda Jambi. All Rights Reserved. Design by Humas Polda Jambi