JAMBI – Personel Polsek Muara Tabir melaksanakan ground check dan pemadaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Desa Tanah Garo, Kecamatan Muara Tabir, Kabupaten Tebo, pada Sabtu (23/8/2025). Kegiatan ini menindaklanjuti laporan adanya titik panas (hotspot) yang terdeteksi oleh satelit NASA–NOAA20 pada Jumat (22/8/2025).
Kapolsek Muara Tabir Ipda Ihdi Syahfalevi, S.H. memimpin langsung kegiatan tersebut bersama tiga personel, yaitu Aipda Mulyadi, Bripka Tiopan Yentri Siregar, dan Bripka M. Zainudin. Ground check dilakukan sejak pukul 09.30 WIB hingga 14.00 WIB.
Dari hasil pemeriksaan di lokasi, kebakaran terjadi pada lahan perkebunan sawit dan semak belukar yang sebelumnya telah ditumbangi. Lahan tersebut berada di titik koordinat -1.65986, 102.67417, dengan kondisi tanah mineral dan topografi berbukit. Luas lahan terbakar diperkirakan sekitar 2 hektare, dengan vegetasi berupa batang karet dan ranting kering bekas tumbangan.
“Api sudah padam saat kami tiba di lokasi, namun masih terdapat bara pada kayu-kayu kering. Kami memastikan kondisi benar-benar aman, melakukan olah TKP, serta memasang garis polisi,” jelas Kapolsek Muara Tabir.
Dugaan sementara, kebakaran tersebut sengaja dilakukan untuk membuka lahan perkebunan kelapa sawit. Saat ini, kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap pemilik lahan dan pihak yang bertanggung jawab.
Dalam upaya pemadaman dan pengamanan, Polsek Muara Tabir menggunakan peralatan tradisional, tiga unit sepeda motor pribadi, satu unit motor dinas, serta sarana pendukung berupa police line dan kamera dokumentasi. Adapun kendala yang dihadapi adalah jauhnya lokasi dari sumber air akibat musim kemarau.
Langkah lanjutan yang akan dilakukan antara lain koordinasi dengan masyarakat setempat untuk mencari pemilik lahan, peningkatan patroli dan sosialisasi pencegahan Karhutla, serta melaporkan hasil penyelidikan kepada pimpinan dan Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Tebo.
Polres Tebo mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan karena dapat merusak lingkungan, mengganggu kesehatan, serta menimbulkan bencana kabut asap.(AL)
Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138
07417550100
ibidhumas.jambi@polri.go.id
© Polda Jambi. All Rights Reserved. Design by Humas Polda Jambi