JAMBI – Polres Kerinci memberikan peringatan tegas kepada tenaga kesehatan di wilayah hukumnya terkait potensi sanksi hukum atas kelalaian medis yang dapat mengancam keselamatan pasien. Langkah ini dilakukan sebagai upaya perlindungan hukum bagi masyarakat sekaligus memastikan pelayanan medis sesuai prosedur dan standar. Selasa, (12/08/2025).
Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP Very Para Setiawan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa ketentuan hukum mengenai kelalaian medis diatur dalam Pasal 440 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara hingga 3 tahun atau denda maksimal Rp250 juta. Aturan ini diperkuat oleh Pasal 360 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur sanksi pidana bagi siapa pun yang karena kelalaiannya menyebabkan orang lain luka berat atau meninggal dunia.
"Keselamatan pasien adalah tanggung jawab bersama. Polri akan memproses secara profesional setiap laporan dugaan kelalaian medis sesuai ketentuan hukum yang berlaku demi melindungi hak masyarakat," tegas AKP Very Para Setiawan.
Polres Kerinci mengimbau seluruh tenaga kesehatan untuk selalu mematuhi Standar Operasional Prosedur (SOP), meningkatkan ketelitian, dan menjalankan praktik kedokteran sesuai peraturan perundang-undangan. Langkah ini diharapkan dapat mencegah terjadinya kelalaian yang berpotensi menimbulkan kerugian atau korban jiwa. (AL)
Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138
07417550100
ibidhumas.jambi@polri.go.id
© Polda Jambi. All Rights Reserved. Design by Humas Polda Jambi