Batanghari – Tim Kuda Hitam Satuan Reserse Narkoba Polres Batanghari menggerebek sebuah lokasi di RT 014, Kelurahan Kembang Paseban, Kecamatan Mersam, Senin (4/8/2025), yang diduga menjadi tempat transaksi narkotika.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tiga pria, masing-masing Erwan Ratu Fauri (35), buruh harian lepas, warga setempat; Waldi Mandala (27), petani, warga Desa Kembang Tanjung; dan Akhmad Badawi (23), pengangguran, warga Kembang Paseban.
Barang bukti yang disita antara lain satu paket sedang sabu seberat 6,12 gram bruto (5,15 gram netto), lima paket kecil sabu siap edar, dua timbangan digital, alat hisap (bong), pipet, plastik klip, tas, kotak penyimpanan, tiga unit ponsel, dokumen identitas, dan uang tunai.
Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan pengintaian berdasarkan laporan warga. Para pelaku dibekuk tanpa perlawanan. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), serta Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Kasat Narkoba Polres Batanghari menegaskan pihaknya akan terus memburu dan menindak pelaku peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138
07417550100
ibidhumas.jambi@polri.go.id
© Polda Jambi. All Rights Reserved. Design by Humas Polda Jambi