Bhabinkamtibmas Muara Tabir Bersama Babinsa Sosialisasikan UU Karhutla

Tebo – Bhabinkamtibmas bersama Babinsa dan intansi terkait menggelar kegiatan Patroli terpadu dan sambang Dialogis serta sosialisasi terkait larangan membakar Hutan dan Lahan.

Kegiatan ini digelar di desa Tanah Garo Kec. Muara Tabir. Dalam sosialisasi para petugas menghimbau untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar karena akan merusak ekosistem. Hal ini diperkuat dengan adanya UU no 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan penglolaan Lingkungan Hidup ( UUPP LH).

“Iya benar, Bhabinkamtibmas bersama Babinsa dan intansi terkait lainnya menggelar himbauan dalam mengantisipasi adanya karhutla,”ungkap Kapolsek Muara Tabir Ipda M. Yusuf saat dikonfirmasi usai kegitan, Rabu (1/9/21).

Kapolsek juga menuturkan jika diketahui warga melakukan aksi membakar lahan dan hutan bisa dikenaik sanksi hukuman penjara.

“Ancamanya hingga 15 tahun penjara dan denda 15.000.000.000 (lima belas miliar rupiah),”pungkas Kapolsek.

Administrator
19337 2351
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138

07417550100

ibidhumas.jambi@polri.go.id

Follow Us
Berita Foto

© Polda Jambi. All Rights Reserved. Design by Humas Polda Jambi