Polres Tebo Ungkap Kasus Pembunuhan Bermodus Perampasan Motor di Rimbo Bujang

Tebo – Satreskrim Polres Tebo dibanu Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Rimbo Bujang, Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Tebo AKBP Triyanto,  dalam konferensi pers di Aula Bhayangkara Polres Tebo, Senin (28/7/2025).

Kapolres menjelaskan pelaku berinisial R bersama rekannya ES merencanakan aksi perampasan motor karena tidak memiliki ongkos pulang kampung. Melalui aplikasi pertemanan, R menjebak korban untuk bertemu pada Kamis malam (17/7/2025).

"Setelah bertemu, R menodong korban dengan senjata tajam di Jalan 32. Saat korban melawan, R menusuknya dua kali hingga korban lari ke hutan sambil meminta tolong."Ungkap AKBP Triyanto

AKBP Triyanto menambahkan R kemudian kabur dan dibantu ES, sempat membuang barang bukti senjata tajam di sekitar lokasi. Berkat penyelidikan cepat, pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti.

“Motif pelaku sangat disayangkan karena melibatkan kekerasan yang direncanakan. Pelaku akan diproses tegas sesuai hukum.” tegas Kapolres.

Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP jo Pasal 351 ayat (3) jo Pasal 365 ayat (3) dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

User Administrator
112 0

Leave a comment

Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138

07417550100

ibidhumas.jambi@polri.go.id

Follow Us
Berita Foto

© Polda Jambi. All Rights Reserved. Design by Humas Polda Jambi