Jambi– Satresnarkoba Polresta Jambi berhasil menggagalkan pengiriman 200 kilogram ganja yang akan dikirim ke Pulau Jawa, Dua kurir asal Sumatera Barat berinisial RR dan I ditangkap di kawasan Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, pada Sabtu malam (12/7).
Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar mengatakan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait pengiriman narkoba dalam jumlah besar, Petugas lalu menghentikan mobil minibus warna silver yang membawa 200 paket ganja pada saat konferensi pers senin, 14 Juli 2025.
"Kedua kurir mengaku dijanjikan upah Rp 60 juta jika berhasil mengantar barang haram tersebut ke tujuan, Barang bukti yang disita meliputi 200 paket ganja 1 unit mobil minibus 1 GPS tracker 6 plastik hitam besar dan 2 unit handphone" Ujar Kombes Pol Boy Sutan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau maksimal hukuman mati.
Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138
07417550100
ibidhumas.jambi@polri.go.id
© Polda Jambi. All Rights Reserved. Design by Humas Polda Jambi