Tebo — Upaya pemberantasan peredaran narkoba terus digencarkan oleh Polres Tebo. Pada Kamis malam (12/6/2025), Tim Gabungan dari Unit Reskrim Polsek Rimbo Bujang dan Satresnarkoba Polres Tebo berhasil mengamankan seorang pria berinisial RR (36) yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Rimbo Bujang.
Penangkapan terhadap RR dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat. Dalam penggeledahan, petugas menemukan 13 paket kecil narkotika diduga sabu dengan berat bruto 2,96 gram, serta sejumlah barang bukti lainnya yang turut diamankan di lokasi kejadian.
Pelaku mengakui bahwa seluruh barang haram tersebut adalah miliknya. Saat ini RR beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebo guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Tebo AKBP Triyanto, S.I.K., S.H., M.H melalui Plt Kasi Humas IPDA Ardimal Hagia, S.E., M.E membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia menegaskan bahwa jajaran Polres Tebo tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Ini bagian dari komitmen kami dalam memerangi narkoba. Kami terus mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitarnya,” tegas IPDA Ardimal.
Atas perbuatannya, RR dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun.
Polres Tebo berharap kerja sama dari seluruh elemen masyarakat agar cita-cita bersama menjadikan Kabupaten Tebo bersih dari narkoba dapat terwujud secara nyata.
Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138
07417550100
ibidhumas.jambi@polri.go.id
© Polda Jambi. All Rights Reserved. Design by Humas Polda Jambi