Bungo – Dalam upaya mewujudkan program Bungo Zero Narkoba, Polres Bungo kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Melalui Unit Opsnal Satresnarkoba, empat orang pria diamankan karena diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi.
Keempat terduga pelaku berinisial HF (30), SF (31), AB (25), dan MS (23), seluruhnya merupakan warga Kabupaten Bungo. Mereka ditangkap saat berada di salah satu ruang karaoke di kawasan Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Taman Agung, Kecamatan Bathin III, pada Rabu (11/06/2025) sekitar pukul 02.00 WIB.
Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo, Ipda Fadli R, SH. Aksi ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika dengan ciri-ciri tertentu. Berdasarkan informasi tersebut, anggota langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dimaksud.
Setelah memastikan keberadaan para terduga pelaku, tim langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan yang disaksikan oleh pihak keamanan tempat hiburan serta warga setempat. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu plastik klip berisi tujuh butir pil berwarna kuning yang diduga narkotika jenis ekstasi di kantong celana bagian kiri HF.
Dalam pemeriksaan awal, HF mengakui bahwa ekstasi tersebut diperoleh dari seseorang berinisial S, dibeli sebanyak 20 butir seharga Rp6.000.000. Sebagian sudah dikonsumsi, dan sebagian lainnya dijual dengan harga Rp400.000 per butir.
Barang bukti yang turut diamankan dalam operasi ini meliputi:
1 plastik klip berisi 7 butir pil diduga ekstasi (bruto 2,87 gram),
4 unit handphone dari berbagai merek (Vivo, Samsung, Infinix, dan Redmi),
Uang tunai sebesar Rp1.400.000.
Kasi Humas Polres Bungo, AKP M. Nur, saat dikonfirmasi pada Kamis (12/06/2025) membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Saat ini para terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bungo untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya melalui pesan singkat WhatsApp.
Polres Bungo menegaskan akan terus melakukan upaya preventif dan represif dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukumnya, demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkotika.
Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138
07417550100
ibidhumas.jambi@polri.go.id
© Polda Jambi. All Rights Reserved. Design by Humas Polda Jambi