Satresnarkoba Polres Batanghari Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi, Ungkap Jaringan “Ranjau” Antar Kabupaten

Jambi, Kab Batanghari – Tim Kuda Hitam Satresnarkoba Polres Batanghari kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika  petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial FL (29), warga Desa Sungai Baung, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari, yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu dan ekstasi, Minggu dini hari (8/6/2025).

Penangkapan pelaku dilakukan di RT 001 Desa Mendalo Darat, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi, setelah sebelumnya dilakukan pengembangan dari penangkapan seorang kurir berinisial F.

Dari pengakuan F, narkotika tersebut berasal dari FL, yang selanjutnya diburu oleh tim di bawah pimpinan IPDA Eric Meibuqhin Nasution Setelah berhasil diamankan dari tangan pelaku petugas menemukan barang bukti berupa:

33,18 gram sabu dalam 3 paket plastik klip,
4 butir ekstasi berbentuk Super Mario berwarna kuning seberat 1,81 gram,
1 unit timbangan digital,
2 sendok sabu,
1 unit handphone POCO M4 Pro,
1 unit sepeda motor Yamaha Fiz R, serta berbagai perlengkapan pengemasan narkotika.


Penggeledahan lanjutan di rumah sepupu pelaku di Perumahan Puri Masurai II, Desa Mendalo Darat, yang disaksikan perangkat RT setempat, kembali menemukan barang bukti tambahan, termasuk plastik klip dalam jumlah besar dan wadah penyimpanan.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa dirinya merupakan pengedar narkotika dan menjual barang tersebut dengan sistem “ranjau” serta menerima pembayaran melalui transfer bank.

Ia juga mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang bernama Solontok (DPO) seberat 45 gram dengan harga Rp24 juta secara tunai.

Kini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Batanghari untuk proses hukum lebih lanjut. Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa penyidik akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan pelaku lainnya.

Kasus ini diproses dengan pasal berlapis sebagaimana diatur dalam UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.

User Administrator
102 0

Leave a comment

Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138

07417550100

ibidhumas.jambi@polri.go.id

Follow Us
Berita Foto

© Polda Jambi. All Rights Reserved. Design by Humas Polda Jambi