Kapolda Jambi Tinjau Langsung Pos Pengetatan PPKM Level 4 Kota Jambi

Kapolda Jambi Irjen Pol A Rachmad Wibowo, SIk meninjau langsung beberapa pos penyekatan di pintu masuk kota Jambi di hari pertama diberlakukannya PPKM level 4 yang diperketat, Senin (23/8/2021).

 

Kapolda Jambi didampingi oleh Dirlantas Kombes Pol Heru Sutopo dan Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi melaksanakan pengecekan di Pos penyekatan Simpang Rimbo, Pos penyekatan Aur Duri II dan Pos penyekatan Pall 11 Pondok Meja, serta melakukan peninjauan pelaksanaan vaksinasi massal di Mall Jamtos dan mengecek dibeberapa lokasi banyak toko toko yang tutup mengikuti intruksi walikota Jambi.

 

Sementara itu Wakapolda Jambi Brigjen Pol Yudawan R, SH, MH mendampingi Gubernur Jambi Al Haris, Danrem 042 Gapu Brigjen TNI M.Zulkifli, Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto, Walikota Jambi Sy Fasha, dan PJU Polda Jambi, mengecek Pos Penyekatan Aur Duri 1, Pos Penyekatan Simpang rimbo dan Pos penyekatan Pall 11 Pondok Meja.

 

Kapolda Jambi mengatakan penyekatan PPKM level 4 yang dilakukan di Kota Jambi, merupakan yang pertama kali dilakukan di Pulau Sumatera. Pengetatan ini, bertujuan untuk mengurangi mobilitas dan kerumunan penduduk di Kota Jambi. Selain dilakukan penyekatan, Intruksi Walikota Jambi juga membatasi bisnis disektor sektor non esensial.

 

“Toko-toko yang esensial seperti apotek, tempat makan, sembako, bahan bakar. Kalau yang non esensial seperti toko baju, sepatu dan Forniture itu sudah banyak yang tutup,” katanya.

 

Masyarakat kota Jambi sepertinya sudah teredukasi dengan adanya penyekatan tersebut, Kapolda Jambi mengira bahwa diberlakukannya Penyekatan PPKM Level 4 di Kota Jambi tidak akan teratur.

 

“Tetapi alhamdulillah, kita tinjau beberapa pos semuanya bisa terkendali dengan baik,” katanya.

 

Kapolda Jambi berharap, dihari kedua mobilitas masyarakat lebih mengurangi lagi, agar dapat memutus mata rantai covid 19 di Kota Jambi. “Harapannya setelah seminggu ini dilakukan penyekatan, minggu depan semoga ada penurunan kasus covid di Kota Jambi,” harapnya.

 

Namun, apabila dilihat perlu dilanjutkan penyekatan tersebut, nanti akan dirapatkan kembali oleh unsur Forkompinda Provinsi dan Kota apakah ini perlu dilanjutkan.

 

“Apakah kita perlu modifikasi, misalnya dengan pembatasan kendaraan berdasarkan plat nomor untuk tanggal ganjil hanya yang nomor ganjil yang boleh lewat, untuk tanggal genap hanya plat nomor genap yang boleh lewat. Itu nanti kita akan pertimbangkan,” katanya.

 

Kemudian, Kapolda Jambi menyebutkan bahwa pelaksanaan penyekatan dilapangan tersebut akan dievaluasi setiap harinya.

 

Dari pantauan Media dilapangan, ada beberapa kendaraan dipaksa untuk memutar balikkan kendaraannya karena tidak bisa menunjukan beberapa dokumen atau persyaratan untuk masuk Kota Jambi.

 

“Ada tadi warga yang disuruh putar balik karena KTP nya bukan KTP Kota Jambi, Itu pasti ada sesuatu. PPKM Level 4 itu mensyaratkan untuk mobilitas warga itu wajib memiliki surat tanda registrasi pekerjaan, wajib memiliki swab antigen maksimal satu hari, dan setidak tidaknya harus vaksin satu kali. Kalau dia diputar balikkan mungkin ada dari persyaratan itu tidak terpenuhi,” tutup Kapolda.

Administrator
9234 82
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138

07417550100

ibidhumas.jambi@polri.go.id

Follow Us
Berita Foto

© Polda Jambi. All Rights Reserved. Design by Humas Polda Jambi