Gelapkan dan Jual Mobil Orang Tua Angkat, Pelaku Berhasil Ditangkap Unit Reskrim Polsek Jambi Selatan.
Kota Jambi-Tim Opsnal Unit Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Jambi Selatan Berhasil Tangkap Pelaku Tindak Pidana Penggelapan berupa Mobil Pick up, yang terjadi di jalan Marene Kelurahan Eka Jaya Kecamatan Paal Merah Kota Jambi.
Pelaku yang ditangkap berinisial CI (30) tahun merupakan warga Rt.08 Kelurahan Bakung Jaya Kecamatan Paal Merah Kota Jambi.
Kepala Kepolisian Resor Kota Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar melalui Kapolsek Jambi Selatan AKP Herlawati Siregar mengatakan Peristiwa bermula ketika Korban I (59) tahun yang merupakan orang tua angkat pelaku hendak menjual 1 (satu) unit mobil Carry Pick up Nopol BH 3228 AA dengan No Rangka MHDESL413SJ-154168,Rabu (28/05/2025).
"Namun Pelaku meminta kepada orang tua angkatnya untuk membeli dengan cara mengangsur senilai Rp.1.000.000,- (Satu juta rupiah) setelah berjalan tiga bulan angsuran berjalan normal, memasuki angsuran bulan ke empat Pelaku tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar angsuran, kemudian korban mencari keberadaan mobilnya yang diketahui sudah terjual."Ujar AKP Herlawati Siregar
atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian ditafsir senilai Rp.25.000.000,- (Dua puluh lima juta rupiah) dan melaporkan ke Polsek Jambi Selatan untuk ditindak lanjuti.
“Berdasarkan laporan polisi yang diterima, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Jambi Selatan yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Junaidi bergerak cepat melakukan Penyelidikan keberadaan pelaku dan berhasil melakukan penangkapan tanpa adanya perlawanan saat sedang berada di jalan Liposos Kelurahan Bakung Jaya Kecamatan Paal Merah Kota Jambi." ucap Kapolsek Jambi Selatan AKP Herlawati Siregar.
Terhadap pelaku disangkakan melanggar Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.