Administrator / 25 Mei 2025 16:51:11 - Dibaca (32)

Polsek Jambi Timur Ungkap Kasus Perampasan Motor Bermodus Minta Diantar, Pelaku Ditangkap Tanpa Perlawanan

Kota Jambi-Polsek Jambi Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana perampasan sepeda motor yang terjadi di kawasan Komplek Ruko Abadi Langit Biru, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.

Kapolsek AKP Edi Mardi Siswoyo pimpin langsung  Press release pengungkapan kasus ini di depan ruang Riksa Unit Reskrim Polsek Jambi Timur bersama Wakapolsek, Kanit Samapta, dan Kanit Reskrim, Sabtu, 24 Mei 2025

Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar melalui Kapolsek Jambi Timur AKP Edi Mardi Siswoyo menjelaskan bahwa peristiwa bermula saat pelaku meminta diantar oleh saksi menggunakan sepeda motor ke lapangan Langit Biru.

Setibanya di lokasi, pelaku mengancam korban dengan sebilah pisau lalu membawa kabur sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BH 5484 ZN.Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp18 juta. Berdasarkan laporan korban, Tim Reskrim Polsek Jambi Timur bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku berinisial R (23), warga Kelurahan Wijaya Pura.

Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah pisau, satu unit sepeda motor, STNK, surat leasing, dan satu unit handphone.

Kapolsek menegaskan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 386 KUHP tentang penipuan dan perampasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun. Kasus ini menjadi bukti komitmen jajaran Polresta Jambi dalam memberantas tindak kriminalitas demi menciptakan rasa aman bagi masyarakat.

Polda

Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138