Ditpolairud Polda Jambi Sosialisasikan Larangan Destructive Fishing kepada Nelayan Kuala Tungkal
Personel Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Jambi melakukan kegiatan sosialisasi kepada para nelayan di Parit V, Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Sabtu (12/04/2025).
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait larangan destructive fishing atau penangkapan ikan dengan cara-cara merusak lingkungan, seperti penggunaan bom ikan, racun, atau alat tangkap yang tidak ramah lingkungan.
Dalam kegiatan tersebut, petugas Ditpolairud memberikan edukasi tentang dampak negatif destructive fishing terhadap ekosistem laut dan sungai, yang tidak hanya merusak habitat biota air tetapi juga mengancam keberlanjutan mata pencaharian nelayan.
Selain itu, para nelayan juga diimbau untuk melaporkan aktivitas penangkapan ikan ilegal kepada pihak kepolisian guna menjaga kelestarian lingkungan perairan di wilayah Kuala Tungkal.
Sosialisasi ini mendapat respon positif dari para nelayan setempat, yang menyatakan dukungannya terhadap upaya Ditpolairud Polda Jambi dalam menjaga kelestarian ekosistem perairan.
Melalui kegiatan ini, Ditpolairud berharap dapat meningkatkan kesadaran nelayan akan pentingnya menjaga lingkungan perairan agar tetap lestari dan berkelanjutan bagi generasi mendatang.