Unit Reskrim Polsek Jelutung Berhasil Ungkap Kasus Curat di Cafe “17 Coffee”, Pelaku Ditangkap Tanpa Perlawanan
Jambi – Unit Reskrim Polsek Jelutung yang dibackup oleh Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Cafe “17 Coffee”, Jalan H. Agus Salim II, Kelurahan Handil Jaya, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.
Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Jelutung, Ipda Ondo Ericson Siburian, S.H bersama tim Resmob Polda Jambi, dan berhasil mengamankan pelaku berinisial MAP (23), warga Provinsi Sumatra Utara, tanpa adanya perlawanan.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, S.I.K., M.H melalui Kapolsek Jelutung Iptu Choiril Umam Fauzy, S.H., M.H menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan dari karyawan Cafe “17 Coffee” yang menyadari adanya kehilangan sejumlah barang di lokasi. Setelah dilakukan pengecekan dan melihat rekaman CCTV, terlihat jelas bahwa pelaku MAP adalah orang terakhir yang berada di area kasir.
Keterangan dari saksi di sekitar lokasi turut memperkuat dugaan, di mana saksi melihat seorang laki-laki membawa tas hitam dan kotak besar yang ditutup kain keluar dari pintu bawah ruko cafe. Barang-barang pribadi pelaku yang sebelumnya ada di dalam ruko juga diketahui telah menghilang.
Berdasarkan laporan korban dan hasil penyelidikan di lapangan, tim gabungan berhasil mengidentifikasi serta menangkap pelaku untuk dibawa ke Polsek Jelutung guna penyelidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan antara lain:
-
1 unit brankas besi merk Krisbow berisi dokumen penting (PBB, NIB, buku tabungan, dll)
-
1 kotak TAB merk Samsung
-
1 tas punggung yang digunakan pelaku
-
1 flashdisk berisi rekaman CCTV
Kapolsek Jelutung Iptu Choiril Umam menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus meningkatkan kewaspadaan dan respon cepat terhadap setiap laporan tindak pidana demi menjaga keamanan masyarakat Kota Jambi.