Bareskrim Polri Bongar Perdagangan Ilegal Sianida Omzet Capai Rp 59 Miliar
Tribratanewsjambi. Bareskrim Polri berhasil mengungkap perdagangan ilegal sianida di dua lokasi di Surabaya dan Pasuruan, Jawa Timur, Kamis (08/05/25).
Dari penggerebekan di dua lokasi, Petugas Kepolisian berhasil menyita 9.888 drum sianida dari berbagai produsen, termasuk Hebei Chengxin (China), Taekwang (Korea), dan PT Sarinah.
Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin, S.I.K., M.M., mengungkapkan bahwa tersangka SE, selaku Direktur PT SHC, melakukan impor sianida menggunakan dokumen perusahaan tambang emas yang tidak lagi berproduksi.
Diketahui, bisnis ilegal ini telah beroperasi selama setahun terakhir dengan omzet mencapai Rp 59 miliar dan memiliki puluhan pelanggan tetap, diduga para penambang emas ilegal di berbagai daerah.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 24 ayat (1) Jo Pasal 106 UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan/atau Pasal 8 ayat (1) huruf a, e, f Jo Pasal 62 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp 10 miliar. "Dalam kurun waktu tersebut, omzet yang kita sita Rp 59 miliar dengan estimasi harga per-drumnya Rp 6 juta," kata Dirtipidter Bareskrim Polri.