Polri Gagalkan Peredaran 47 Kilogram Narkotika di Sumatera Barat, Empat Tersangka Diamankan
Padang, Sumatera Barat – Polri melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Barat berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 47 kilogram. Sebanyak empat orang tersangka yang terlibat dalam peredaran narkoba tersebut berhasil diamankan petugas. Mereka adalah YYP (26), BD (22), MA (20), dan AD (20).
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima masyarakat mengenai mobil Xenia hitam yang diduga membawa ganja dari Padang ke Batusangkar. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Polri melakukan pengejaran terhadap kendaraan yang dicurigai dan berhasil menemukan 5 kilogram ganja di dalam mobil.
“Kami berhasil mengamankan 5 kilogram ganja dalam mobil tersebut, dan berdasarkan penyidikan lebih lanjut, dua pelaku mengaku telah menyerahkan 42 kilogram ganja lainnya sebelum kejadian ini,” ujar Dirresnarkoba Polda Sumbar Kombes Pol. Nico A. Setiawan, S.I.K., M.M.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, S.I.K., memberikan apresiasi atas keberhasilan yang dilakukan Polda Sumbar dalam menggagalkan peredaran narkotika ini. Ia juga menekankan pentingnya sinergi antar pihak dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia.
"Bersama-sama jajaran Bareskrim, kami akan sinergi dan akselerasi untuk penguatan mitigasi peredaran narkoba di seluruh wilayah Indonesia," ungkap Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, Sabtu (26/4).
Polri terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba melalui kerja sama dengan masyarakat dan berbagai pihak terkait untuk meminimalkan dampak buruk peredaran narkotika di Indonesia.