Polri Ungkap Peredaran Uang Palsu di Yogyakarta dan Sleman, Lima Tersangka Diamankan
Yogyakarta – Polri melalui jajaran Polda Daerah Istimewa Yogyakarta berhasil mengungkap peredaran uang palsu yang marak beredar di wilayah Yogyakarta dan Sleman. Dalam pengungkapan kasus ini, lima orang tersangka berhasil diamankan oleh petugas dalam rentang waktu Maret hingga April 2025.
Kasus pertama terungkap setelah seorang pemilik toko pakaian di Yogyakarta melaporkan transaksi mencurigakan yang menggunakan uang palsu pada 5 April 2025. Berdasarkan hasil penyelidikan lebih lanjut, tiga tersangka berhasil ditangkap, yaitu DP (43), RI (40), dan DA (46). Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa DA membeli uang palsu senilai Rp 30 juta di Jakarta dan memperoleh 20.000 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000.
"Saat ini kami sudah berhasil mengamankan tiga tersangka dalam kasus pertama. Mereka terlibat dalam peredaran uang palsu yang didapatkan dari Jakarta. Kami masih mendalami lebih lanjut untuk mengetahui jaringan yang lebih besar," ujar Kombes Pol. Arif Syarifudin, Kepala Bidang Humas Polda DIY.
Kasus kedua terungkap setelah Polri menerima laporan dari agen bank di Sleman yang mencurigai adanya transaksi mencurigakan. Dari laporan tersebut, petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap dua tersangka lainnya yang juga terlibat dalam peredaran uang palsu di wilayah tersebut.
Polisi terus melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan yang lebih luas yang terlibat dalam peredaran uang palsu di wilayah Yogyakarta dan sekitarnya. Polda DIY juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran uang palsu dan segera melapor jika menemukan transaksi yang mencurigakan.
Dengan pengungkapan ini, diharapkan dapat meminimalisir peredaran uang palsu yang merugikan masyarakat dan ekonomi lokal.