Polda Jambi Musnahkan 1 Kg Sabu dan 870 G Ekstasi, Selamatkan 7.474 Jiwa
Jambi – Sebagai bagian dari upaya mendukung Program Asta Cita Presiden, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi melakukan pemusnahan barang bukti narkotika pada Kamis (27/03/2025).
Proses pemusnahan ini berlangsung di Gedung Rupatama lantai 2 Mapolda Jambi, dengan total barang bukti berupa kurang lebih 1 kg sabu dan 870 g pil ekstasi.
Direktur Resnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Ernesto Saiser menjelaskan bahwa tahap awal pemusnahan diawali dengan pembukaan segel barang bukti.
"Untuk memastikan keasliannya, Biddokes Polda Jambi akan melakukan uji sampel guna mengonfirmasi kandungan narkotika dalam barang bukti tersebut."ujarnya.
Kombes Pol Ernesto Saiser menambahkan Dalam hal ini kami sudah mengamankan 1 tersangka berinisial (DI) dengan barang bukti sabu seberat 1 kg dan 870 g pil ekstasi yang mana hari ini akan kita lakukan pemusnahan yang didampingi juga oleh pihak kejaksaan dan awak media.
"Dari hasil analisis penyelidikan, jiwa yang bisa diselamatkan dari peredaran narkotika kali ini bisa berjumlah 7.474 jiwa manusia. Jika dianalogikan maka setiap gram sabu dapat dikonsumsi oleh lima orang, sehingga dengan jumlah barang bukti yang dimusnahkan potensi korban penyalahgunaan narkotika dapat ditekan secara signifikan."Ungkapnya.
Langkah ini menunjukkan komitmen Polda Jambi dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya, dalam upaya pemberantasan narkoba dan mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam melawan peredaran gelap narkotika.