Satresnarkoba Polres Tebo Berhasil Ungkap Peredaran Sabu, Dua Pelaku Diamankan
Tebo — Satresnarkoba Polres Tebo kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Tebo. Dalam operasi yang dilakukan pada Rabu (19/3/2025) sekitar pukul 20.00 WIB, tim berhasil mengamankan dua orang pelaku beserta sejumlah barang bukti di Kelurahan Muara Tebo, Kecamatan Tebo Tengah.
Dua tersangka yang diamankan dalam operasi tersebut adalah ZH (45) dan BA (25). Pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan intensif yang dilakukan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tebo terhadap jaringan pengedar narkotika di wilayah tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Tebo, AKP Jeki Noviardi S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka BA. Dari hasil interogasi awal, polisi kemudian melakukan pengembangan kasus dan berhasil menangkap tersangka kedua, ZH. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 13 paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat total 8,59 gram yang disembunyikan oleh pelaku.
Selain barang bukti sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya berupa uang tunai sebesar Rp3.200.000, tiga unit handphone berbagai merek, dua unit sepeda motor, plastik klip kemasan sabu, serta alat penyimpanan narkotika.
Kasus ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Tebo dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Polres Tebo melalui Satresnarkoba mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak ragu melaporkan kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di lingkungan sekitar.