Administrator / 02 Maret 2025 18:19:51 - Dibaca (75)

Polres Kerinci Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Bawah Umur

Kerinci – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kerinci berhasil mengungkap kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dan mengamankan seorang pelaku berinisial P (17).

Pelaku ditangkap oleh anggota Opsnal Satreskrim Polres Kerinci pada Sabtu, 1 Maret 2025, sekitar pukul 01.00 WIB di rumahnya yang berlokasi di Desa Koto Tengah, Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci.

Menurut Kapolres Kerinci, AKBP Arya Tesa Brahmana, melalui Kasat Reskrim AKP Very Prasetyawan, kasus ini bermula dari laporan polisi nomor LP/B/146/XII/2024/SPKT/POLRES KERINCI/POLDA JAMBI yang diterima pada 20 Desember 2024.

“Kami langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus setelah menerima laporan tersebut,” ujar AKP Very Prasetyawan.

Berbekal informasi mengenai keberadaan pelaku, anggota Opsnal Satreskrim Polres Kerinci segera bergerak menuju rumah pelaku dan berhasil mengamankannya tanpa perlawanan. Pelaku langsung dibawa ke Polres Kerinci untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Kerinci menegaskan bahwa kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada dan melindungi anak-anak dari tindak kekerasan seksual. Ia juga mengimbau agar masyarakat segera melapor ke pihak berwajib jika mengetahui adanya kasus serupa.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Polda

Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138