Polres Tanjab Timur Tangkap DPO Pencurian di Puskesmas Simpang Tuan
Kab Tanjung Jabung Timur-Sat Reskrim Polres Tanjab Timur menggelar konferensi Pers kasus Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) di Mapolres Tanjab Timur, Jum’at (07/02/2025).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kasat Reskrim Polres Tanjab Timur AKP Ahmad Soekany Daulay yang didampingi Kasihumas Polres Tanjab Timur AKP Edi Tasrif , personel sie propam dan sat sabhara polres tanjab timur.
Kasat Reskrim Polres Tanjab Timur AKP Ahmad Soekany Daulay mengatakan “Orang yang kita tangkap merupakan DPO pelaku Kasus Pencurian Dengan Pemberatan (Curat).”
“1 orang tersangka berhasil diamankan telah melakukan pencurian 1 (satu) unit laptop merk Asus warna Hitam Silver dan Obat Penenang (Diazepam) Sabtu (29/06/2024), dengan inisial Y Rabu (05/02/2025) sekira pukul 15.00 WIB di Desa Bukit Tempurung, Kecamatan Mendahara Ulu.”ungkapnya
AKP Ahmad Soekany Daulay menyampaikan barang bukti yang diamankan berupa, 2 unit CCTV, 1 buah gembok, 1 unit kipas dinding, 1 buah gunting pemotong besi, 1 buah jaket hoodie, 2 kotak obat penenang merk Trihexyphenidyl Hci, 3 kotak obat penenang merk Diazepam, 1 botol obat penenang merk Diazepam dan 1 unit Laptop merk Asus warna hitam (DPB).
“Saat ini pelaku Pencurian Dengan Pemberatan ditahan di rumah tahanan (rutan) Polres Tanjab Timur dan disangkakan melanggar Pasal 363 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.”tutup AKP Ahmad Soekany Daulay.