Unit Reskrim Polsek Tabir Tangkap Pelaku Pencurian dengan Pemberatan di Rantau Panjang
Merangin – Unit Reskrim Polsek Tabir Polres Merangin berhasil mengamankan seorang pria berinisial DR (21), warga Lorong Pinang, Kelurahan Pasar Baru, Rantau Panjang, Kecamatan Tabir, yang terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan.
Aksi pencurian terjadi pada Sabtu (25/1/25) di sebuah gudang yang berlokasi di RT. 01 RW. 01, Kelurahan Pasar Baru Rantau Panjang. Kejadian ini terungkap saat korban hendak mengambil pupuk di gudang milik ibu pelapor untuk keperluan pemupukan kebun sawit. Sesampainya di lokasi, korban melihat pintu gudang dalam kondisi rusak dan terbuka. Setelah dilakukan pengecekan, korban mendapati sejumlah barang telah hilang, di antaranya satu unit sepeda motor Yamaha Vixion, lima buah velg mobil Colt Diesel, dinamo cash mobil Hardtop, serta 20 karung pupuk merk Mahkota.
Atas kejadian tersebut, korban segera melapor ke Polsek Tabir. Setelah melakukan penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Tabir berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku DR di kediamannya. Bersama pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor hasil curian.
Kapolres Merangin AKBP Roni Syahendra, S.H., S.I.K., M.Si, melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ruly, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. “Pelaku ditangkap setelah Polsek Tabir menerima laporan dari korban. Kini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tabir guna pengembangan lebih lanjut,” ujarnya, Rabu (5/2/25).
Polisi masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain serta memastikan seluruh barang bukti dapat diamankan.