Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Dikendalikan Napi di Lapas Kelas IIA Jambi
Tribratanewsjambi. Jaringan narkoba yang dikendalikan oleh narapidana di Lapas Kelas IIA Jambi berhasil diungkap oleh jajaran Polda Jambi.
Narapidana bernama AB diketahui menjalankan operasinya dari balik jeruji besi. Dalam pengungkapan ini, polisi menyita uang tunai senilai Rp 132 juta yang diduga berasal dari transaksi narkoba.
Direktur Resnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol. Ernesto Saiser mengatakan bahwa terungkapnya kasus ini bermula dari penangkapan tiga kaki tangan A oleh Tim Ditresnarkoba Polda Jambi pada 24 Januari 2024. Melalui pengakuan ketiganya, petugas kepolisian menemukan bahwa A, yang dikenal dengan nama samaran “Muk,” merupakan otak di balik pengendalian jaringan narkoba tersebut.
“Ketiga tersangka mengaku dikendalikan oleh Muk. Diketahui Muk itu si AB (Agus Budiman) ini,” terang Perwira Menengah Polda Jambj, Kamis, (23/10/25).
Kombes Pol. Ernesto menjelaskan bahwa penyelidikan ini dilakukan dengan kerja sama pihak Lapas Kelas IIA Jambi. Agus sebelumnya telah dijatuhi hukuman 5,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jambi pada Februari 2022 karena kasus narkoba. Namun, meskipun berada di dalam penjara, ia tetap menjalankan jaringan tersebut.
Menurut Diresnarkoba Polda Jambi tersangka inisial A menggunakan telepon genggam untuk mengendalikan peredaran narkoba dari dalam penjara. Aktivitasnya tersebut juga dibantu oleh istrinya, yang membuat rekening untuk memfasilitasi transaksi keuangan ilegal.
“Dia menggunakan hp di dalam. Tapi kita nggak tahu bagaimana bisa masuk ke dalam. Tapi setiap pengungkapan kita selalu koordinasi dengan Lapas dan bersurat,” jelas Kombes Pol. Ernesto.
Dalam pengungkapan ini, polisi juga berhasil menyita uang senilai Rp 132 juta yang didapat dari pembekuan rekening, dua buku tabungan, dan satu unit telepon genggam. Ernesto menambahkan bahwa analisis terhadap rekening tersebut dilakukan dengan bantuan dari PPATK.