Polres Batanghari berhasil mengungkap praktik pengeboran minyak ilegal di Dusun Senami
Polres Batanghari berhasil mengungkap praktik pengeboran minyak ilegal di Dusun Senami, Desa Jebak, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari.
Seorang pelakunya, berinisial Fars (25) berhasil ditangkap dan dijebloskan ke sel tahanan.
Sebenarnya ada pelaku lainnya, hanya saja kabur. Mereka berinisial Upl dan D yang diduga aktor utama dalam kegiatan illegal drilling ini. Selain masuk daftar pencarian orang (DPO), keduanya kini dalam pengejaran pihak berwajib.
Terungkap praktik illegal drilling di Dusun Senami dan ditangkapnya Fars tersebut diungkap Waka Polres Batanghari Kompol M Ridho dalam konferensi pers yang berlangsung di Gedung Balai Laluan Bhayangkara Mako Polres Batanghari, Senin (20/1/2025).
“Tindakan tegas kita ambil. Ini respons kita atas laporan masyarakat yang resah dengan maraknya aktivitas illegal drilling di wilayah tersebut,” ujar M Ridho.
Pelaku Fars ditangkap di lokasi pengeboran minyak ilegal di Dusun Senami, Desa Jebak, pada 18 Januari 2025, sekira pukul 19.30 WIB. Saat itu, pelaku sedang bersiap membawa minyak mentah keluar dari lokasi.
“Dari pelaku, kita amankan barang bukti berupa jerigen berisi masing-masing 35 liter minyak mentah. Sepeda motor Honda Revo tanpa nomor polisi dengan rak galon. Satu corong minyak bewarna merah dan ember hitam,” jelas Ridho.
Atas perbuatannya itu tersangka Fars dijerat dengan Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dalam Pasal 40 angka 7 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Wakapolres menegaskan tindakan tegas terhadap illegal drilling akan terus dilakukan untuk mencegah kerugian negara dan dampak lingkungan yang ditimbulkan.
“Kami akan terus mengejar para pelaku yang terlibat dalam kegiatan ilegal ini. Kepada masyarakat, kami mengimbau untuk segera melaporkan jika menemukan aktivitas serupa di wilayahnya,” pungkas Wakapolres.