Administrator / 17 Januari 2025 12:12:36 - Dibaca (118)

Polres Bungo Amankan Pelaku Terduga Penyalahgunaan Narkotika

Satresnarkoba Polres Bungo berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial RH. Pria berusia 35 tahun ini merupakan terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu dan ekstasi. RH ditangkap pada Rabu 15 Januari 2025 sekira pukul 18.00 WIB.

Kapolres Bungo, AKBP Natalena Eko Cahyono melalui Kasi Humas, AKP M. Nur mengatakan, RH ditangkap di sebuah rumah di Dusun Sepunggur, Kecamatan Bathin II Babeko, Kabupaten Bungo.

“RH (35) adalah warga Purwodadi, Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo,” kata M. Nur dalam rilis resminya kepada wartawan, Jum’at, 17 Januari 2025.

Lanjut M. Nur, penangkapan bermula dari adanya informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika di Dusun Sepunggur, Kecamatan Bathin II Babeko. Berdasarkan informasi tersebut anggota Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan pengintaian.

“Alhasil , tim berhasil mengamankan RH yang saat itu sedang berada di dapur rumah. Sementara seorang lagi berhasil melarikan diri,” sambungnya.

Tim melakukan penggeledahan. Pada saat digeledah, kata M. Nur, ditemukanlah barang bukti berupa satu plastik klip besar yang yang isinya kristal bening diduga narkotika jenis sabu, dua buah plastik klip sedang yang berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu, satu buah plastik klip sedang yang berisi 50 butir pil warna hijau diduga narkotika jenis ekstasi beserta barang bukti pendukung lainnya.

“Penggeledahan terhadap pelaku ini disaksikan oleh warga setempat,” ungkapnya.

Kemudian tim melakukan interogasi terhadap diduga pelaku. Dari informasi itu, alhasil tim melakukan penggeledahan di kontrakan pelaku yang beralamatkan di Desa Sungai Alai, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo.

Bilang M. Nur, dari penggeledahan itu ditemukanlah barang bukti berupa dua buah plastik klip besar yang berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu, tiga buah plastik klip sedang yang berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu, satu buah plastik bening yang berisi 399 butir pil warna hijau diduga narkotika jenis ekstasi dan sebuah plastik klip yang berisi serbuk warna hijau diduga narkotika jenis ekstasi.

 

“Tim berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu dengan berat kotor 521, 26 gram dan pil ekstasi 474 butir. Pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bungo,” M. Nur mengakhiri keterangannya.

Polda

Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138