Satlantas Batanghari Tindak Tegas Angkutan Batubara yang Langgar Aturan
Tribratanewsjambi. Satlantas Polres Batanghari melakukan penindakan tegas terhadap angkutan batubara yang melanggar aturan, Kamis, (09/01/25).
Pasca libura Natal dan Tahun Baru, angkutan batubara melalui jalur darat mulai kembali beroperasi, meskipun intruksi Gubernur Jambi belum memperbolehkan angkutan tersebut melintas di jalan Nasional.
Kasatlantas Polres Batanghari, Iptu Agus Prasetyo mengatakan bahwa sebanyak belasan kendaraan terjaring razia dikarenakan melanggar jam operasional dan menggunakan jalur darat.
"Ya ada 17 unit mobil angkutan batubara yang berhasil terjaring razia, untuk pelanggarannya seperti muatan berlebih dan juga surat - surat kendaraan tidak lengkap," terang Iptu Agus Prasetyo.
Kasatlantas Polres Batanghari menjelaskan sampai saat ini masih terpantau para sopir batubara melintasi jalan Nasional. Berdasarkan data kepolisian setempat pada awal bulan Januari 2025 petugas kepolisian berhasil mengamanakan 17 kendaraan batubara yang terjaring razia.
Dalam mengantisipasi hal tersebut aparat kepolisian melakukan pengawasan dengan cara memutar balikan kendaraan ke ararah tambang dikarenakan jumlah kendaraan yang banyak.
"Ada 10 kendaraan kita lakukan putar balik arah dan juga ada kendaraan yang melanggar terpaksa kita