Sepanjang Tahun 2024, Polres Tanjab Barat Berhasil Tuntaskan 72 Kasus Tindak Pidana Pencurian
Tribratanewsjambi. Upaya keras pengungkapan kasus hingga penghujung tahun 2024 oleh Polres Tanjab Barat membuahkan hasil dengan berhasil menyelesaikan ratusan kasus.
Kapolres Tanjab Barat AKBP Agung Basuki, S. IK, MM didampingi Waka Polres Kompol Jan Manto Hasiholan, SH, S. IK, MH saat menggelar Pers Rilis Akhir Tahun di Mapolres Tanjab Barat mengungkapkan dari 72 kasus tindak pidana curat sebanyak 44 kasus, curanmor 23 kasus dan curas 5 kasus. Dan dari 72 kasus tersebut sebanyak 50 kasus telah diselesaikan.
Sementara tindak pidana narkoba di tahun 2024 meningkat menjadi 82 kasus dengan penyelesaian 104 kasus. Dari 82 kasus tersebut berhasil diamankan barang bukti Sabu-sabu sebanyak 5.193,12 Gram, Ganja 1.281,31 Gram, Ekstasi 19 Butir dan 112 bandit narkoba berhasil diamankan.
Dari pengungkapan sejumlah tindak pidana tersebut, Kapolres berharap kerjasama seluruh pihak termasuk masyarakat untuk menjaga kamtibmas di Kabupaten Tanjung Jabung Barat tetap aman dan kondusif.
Pada kesempatan yang sama, Polres Tanjab Barat melakukan pemusnahan minuman keras (Miras) dan knalpot brong dari hasil operasi pekat siginjai 2024. Sebanyak 138 botol Miras dari berbagai merk dan 300 liter tuak dan 81 knalpot brong dimusnahkan sebagai bentuk ketegasan jajaran polres Tanjab Barat di bawah kepemimpinan AKBP Agung Basuki, SIK, MM.